MAKALAH KOMPREHENSIF - KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI GURU


MAKALAH

Diajukan Kepada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Purwokerto
Guna Memenuhi Persyaratan Mengikuti Ujian Komprehensif




Disusun oleh :
Nama                    : Bangun Setiyo Aji
Nim                       : 102335079
Jurusan                  : Tarbiyah
Semester/Prodi     : XI/PGMI




JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2015
 


I.  PENDAHULUAN
Guru merupakan salah satu profesi yang berperan dalam membentuk dan menentukan kualitas SDM di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dimasa yang akan datang, maka diperlukan guru yang berkualitas pula. Salah satu cara meningkatkan guru adalah dengan meningkatkan kompetensinya. Kompetensi merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat berkinerja unggul. Kompetensi lebih dari sekedar pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi juga melibatkan kemampuan untuk memenuhi tuntutan yang kompleks dengan menggambarkan dan mobilisasi sumber daya psikososial dalam konteks tertentu.
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh kegiatan pendidikan terutama sekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup tanggung jawabnya. Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi, jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat  Indonesia yang multikultural dan multi budaya, kehadiran tekhnologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial maupun profesional. Petugas yang memiliki profesional adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Guru yang profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting dilakukan.







II.    PEMBAHASAN
A.  Guru
1.         Pengertian Guru
Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus  digugu dan ditiru. Dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Guru adalah sosok yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai seorang pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru secara profesional yang pantas menjadi figur atau teladan bagi peserta didiknya (Roqib, 2011:23). Karena guru merupakan salah satu faktor penting dalam pembinaan dan kualitas pendidikan dalam suatu proses yang ikut menentukan keberhasilan peserta didik.
2.          Syarat-syarat guru
Jabatan guru sebagai profesi adalah suatu jabatan (pekerjaan) yang membutuhkan keahlian khusus dibidang keguruan. Untuk itu harus memiliki syarat-syarat tertentu.
Dalam kitab “ ‘Adabul ’Alimul Wal Muta’alim” disebutkan bahwa ada 20 syarat menjadi seorang guru, dan hal tersebut harus dijaga.
الاول ان يد يمَ مُراقبةَ اللّهِ تعلى فى اسرِّوالعلانية
والثّانى ان يُلا زمَ خوْفهُ تعلَى فى جميْعِ حَراكا تهِ وسكِنا تهِ واقْواله وافْعالهِ, فآ نّهُ اميْنٌ على ما اسْتواعَ فيْهِ من العلوْم والحِكمةِ والخَشْيةِ. وترْكُ ذالك من الحيا نةِ.
Yang Pertama adalah seorang guru harus bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam keadaan sepi maupun ramai.
Yang kedua adalah takut kepada Alloh pada semua tingkah lakunya dalam ucapannya, dan perbuatannya, karena seorang guru (‘alim) adalah orang yang dipercaya atas apa yang telah dititipkan kepadanya, mulai dari ilmu hikmah, dan ilmu-ilmu untuk takut kepada Allah Swt. apabila seorang guru meninggalkan hal terebut maka termasuk orang yang berkhianat kepada Allah Swt. seperti firman Allah Ta’ala : “Janganlah kamu berkhianat kepada Allah, rasulnya, maka kamu telah berkhianat kepada amanatmu sedangkan kamu mengetahuinya”. (Syekh Muhammad Hasyim As’ari, hlm. 55)
Mohammad Roqib dalam bukunya Kepribadian Guru (2011: 112) mengutip pendapat Zakiah Daradjat dan kawan-kawan menyatakan bahwa menjadi  guru tidak sembarangan, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah ini :
a.    Taqwa kepada Allah swt.
Guru, sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar bertaqwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rosululloh saw. menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
b.   Berilmu
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas tetapi merupakan suatu bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan yang diperlukan untuk suatu jabatan. Guru pun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar, kecuali dalam keadaan darurat misalnya jumlah peserta didik meningkat sedangkan jumlah guru tidak mencukupi, maka terpaksa menerima guru yang belum ijazah, tetapi dalam keadaan normal ada patokan bahwa makin tinggi pendidikan guru makin baik pendidikan dan pada gilirannya nanti semakin tinggi pula derajat masyarakat.
c.    Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani kerap kali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru, misalnya guru yang mengidap penyakit menular, sangat membahayakan kesehatan anak didik, guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar sehingga akan mempengaruhi semangat bekerja.
d.   Berkelakuan Baik
Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula. Diantar akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku sabar dan tenang, berwibawa, gembira, bersikap manusiawi, bekerjasama dengan guru lain, bekerjasama dengan mayarakat.
3.         Tugas dan Peran Guru
a.   Tugas Guru
1)        Sebagai pendidik dan pengajar; bahwa setiap guru harus memiliki kestabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersikap realistis, jujur dan terbuka, serta peka terhadap perkembangan, terutama inovasi pendidikan.
2)        Sebagai anggota masyarakat; bahwa setiap guru harus pandai bergaul dengan masyarakat.
3)        Sebagai pemimpin; bahwa setiap guru adalah pemimpin, yang harus memiliki kepribadian, menguasai ilmu kepemimpinan, prinsip hubungan antar manusia, tekhnik berkomunikasi, serta menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi sekolah.
4)        Sebagai administrator; bahwa setiap guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi yang harus dikerjakan di sekolah, sehingga harus memiliki pribadi yang jujur, teliti, rajin, serta mamahami strategi dan manajemen pendidikan.
5)        Sebagai pengelola pembelajaran; bahwa setiap guru harus mampu menguasai berbagai metide pembelajaran dan memahami situasi belajar mengajar di dalam maupun di luar kelas.
b.   Peran Guru
1.    Jabatan guru memiliki banyak tugas, bukan hanya di sekolah saja tetapi bisa dilakukan dimana saja berada.  Di rumah, guru sebagai orang tua dan pendidik bagi putra-putranya.  Di dalam masyarakat guru sering kali  terpandang sebagai suri tauladan bagi orang-orang di sekitarnya, baik dalam sikap dan perbuatannya, misalnya cara dia berpakaian, berbicara, bergaul maupun tentang pandangannya, pendapatnya seringkali menjadi ukuran atau pedoman kebenaran bagi orang-orang di sekitarnya karena dianggap guru memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang berbagai hal.
2.    Banyak peranan yang diperlukan dari guru sebagai pendidik, atau siapa saja yang menerjunkan diri menjadi guru diantaranya adalah guru sebagai perancang pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran, guru sebagai pengarah pembelajaran (Hamzah Uno, 2008: 22).
B.  Kompetensi Guru
Kompetensi menurut Mulyasa (2011: 25) adalah seperangkat pengetahauan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas kprofesionalan. Pada hakekatnya, standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntunan zaman.
Sedangkan Saroni (2011: 119) mengemukakan dikatakan guru apabila sudah memiliki kompetensi jika sudah mengikuti perkuliahan dan selanjutnya dinyatakan lulus setelah melewati berbagai ujian dan kondisi, pada saat itu kita dinyatakan telah mempunyai kompetensi tertentu. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus, pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranan-peranannya secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih tetapi juga mendidik.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, tekhnologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
1.      Penguasaan materi yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, penyesuaian substansi dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta manajemen pembelajaran.
2.      Pemahaman terhadap peserta didik yang meliputi berbagai karakter, tahap-tahap perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran.
3.      Pembelajaran yang mendidik yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan.
4.      pengembangan pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan instuisi keagamaan, kebangsaan dan berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasi diri, serta sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan (Mulyasa, 2011:26).
 Menurut Roqib (2011: 118) , untuk dapat melaksanakan perannya tersebut guru harus mempunyai kompetensi sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya, kompetensi yang dimaksud adalah:
1.      Kompetensi personal (pribadi), artinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap yang patut untuk diteladani.
Sedangkan Hamzah Uno (2008: 19) mengemukakan ada beberapa kompetensi personal (pribadi) yang semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.
2.      Kompetensi Profesional, artinya aeorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, pengelola proses pembelajaran, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan: (1) merencanakan sistem pembelajaran, (2) melaksanakan sistem pembelajaran, (3) mengevaluasi sistem pembelajaran, dan (4) mengembangkan sistem pembelajar.
3.      Kompetensi sosial, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswa, sesama guru maupun masyarakat luas.
Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005, kompetensi guru terdiri atas: (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi kepribadian, (3) Kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Roqib, 2011: 119).
a.         Kompetensi Pedagogik
Makhluk pedagogik ialah makhluk Allah yang dilahirkan membawa potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Dialah yang memiliki potensi dapat dididik dan mendidik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan pengembang kebudayaan.
Menurut Mulyasa (2011: 75) Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahamn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evalusai hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

b.        Kompetensi Kepribaadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Artinya bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motiv belajar siswa serta mendorong atau memberikan motivasi dari belakang.
Dalam buku Foundations of Education: Becoming a Teacher karangan Paul D. Travers mengungkapkan:
Teacher, despite differing personality types, must have some common traits. Superior intelligence, compassion, humor, respect for children, and patience are necessary ingredients for good teacher. Given these necessary traits, there is a place most types of people  in the profession. The process of teaching, however, also requires an awareness of such things child maturation and learning as a psychological phenomenon, as well as sociological forces at work in and out of the classroom”.
Artinya bahwa guru juga harus memiliki kepribadian, beberapa ciri-ciri umum yaitu kecerdasan superior, kasih sayang, humor, rasa hormat untuk anak-anak, dan kesabaran adalah bahan yang diperlukan untuk guru yang baik. Mengingat sifat-sifat yang diperlukan, ada tempat sebagian besar jenis orang dalam profesi. Proses pengajaran, bagaimanapun, juga memerlukan kesadaran seperti pematangan dan belajar hal-hal anak sebagai fenomena psikologis, serta pasukan sosiologis bekerja di dan keluar dari kelas.

c.         Kompetensi Sosial
Guru sebagian dari masyarakat merupakan salah satu pribadi yang mendapatkan perhatian khusus di masyarakat.peranan dan segala tingkah laku yang dilakukan guru senantiasa dipantau oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat ia tinggal.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukanguru. Guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan dimilikinya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masarakat akan berjalan dengan lancar.
d.        Kompetensi Profesional
Guru yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainnya.
Guru yang profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas keguruannya mendasarkan langkah pada ketentuan yang berlaku dan mengabaikan segala macam pengkondisian yang bersifat egois dan rekayasa. Artinya dalam menjalankan tugas sebagai guru tidak mengada-ada dalam memberikan informasi kepada anak didik atau masyarakat hanya untuk sebuah kesenangan sendiri (Saroni, 2011: 97).
C.       Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan salah satu syarat untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. Hanya para guru yang mempunyai tingkat kompetensi memadai yang diyakini dapat memberikan bimbingan pendidikan dan pembelajaran untuk anak didik. Hal ini karena kemampuan atau kompetensi yang dimiliki oleh guru merupakan bekal proses yang paling utama.
Untuk dapat mewujudkan keinginan peningkatan kompetensi guru, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, diantaranya:
1.   Mengikuti Program Perkuliahan
Perkuliahan merupakan salah satu cara yang sering ditempuh untuk dapat meningkatkan kompetensi diri, khususnya terkait dengan kompetensi intelektual. Dengan mengikuti proses perkuliahan, seseorang dapat meningkatkan kompetensi dirinya sedemikian rupa sehingga pengetahuan menjadi lebih baik dan pola pemikirannya menjadi lebih teratur dan terarah.
2.   Mengikuti Kegiatan Atau Program Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi ini terutama terkait dengan kompetensi yang sesuia dengan aspek pendidikan. Pendidikan profesi ini mengedepankan proses pembekalan guru atas beberapa teori dan keterampilan terkait dengan proses pendidikan dan pembelajaran.
3.   Belajar Secara Mandiri
Untuk meningkatkan kualitas diri, guru dapat juga melakukannya secara mandiri. Artinya, mereka melakukanproses belajar dengan cara mengaktifkan diri pada kegiatan belajar dan berlatih.
Proses belajar mandiri yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kesadaran guru untuk secara intens melakukan proses pendidikan dan pembelajaran dengan cara membaca dan melatih kemampuan dirinya (Saroni, 2011: 219).








III.   PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kompetensi guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Kompetensi guru professional mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.












DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Nurfuadi. Kepribadian Guru. Purwokerto: STAIN Press, 2011.
Saroni, Muhammad. Personal Branding Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Uno, Hamzah. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.



Komentar