KOMPETENSI
GURU

MAKALAH
Diajukan
Kepada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Purwokerto
Guna
Memenuhi Persyaratan
Mengikuti Ujian Komprehensif
Disusun
oleh :
Nama :
Bangun Setiyo Aji
Nim :
102335079
Jurusan : Tarbiyah
Semester/Prodi :
XI/PGMI
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
I. PENDAHULUAN
Guru
merupakan salah satu profesi yang berperan dalam membentuk dan menentukan
kualitas SDM di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan SDM yang
berkualitas dimasa yang akan datang, maka diperlukan guru yang berkualitas
pula. Salah satu cara meningkatkan guru adalah dengan meningkatkan
kompetensinya. Kompetensi merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat
berkinerja unggul. Kompetensi lebih dari sekedar pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi juga melibatkan kemampuan untuk memenuhi tuntutan yang kompleks
dengan menggambarkan dan mobilisasi sumber daya psikososial dalam konteks
tertentu.
Sebagaimana
telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah,
guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses
seluruh kegiatan pendidikan terutama sekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung
jawab para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi
dan mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi
lingkup tanggung jawabnya. Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman
dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan
secara tepat dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi, jenjang dan tingkat
pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana
dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan
tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru.
Guru
memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak
bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan
Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat
nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada
masyarakat Indonesia yang multikultural dan
multi budaya, kehadiran tekhnologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru
yang cukup kompleks dan unik.
Oleh
sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan
mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial maupun profesional. Petugas yang memiliki profesional
adalah petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan
yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Guru yang profesional akan sangat
membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat strategisnya peran yang
dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali dan mengembangkan
profesionalisme guru menjadi sangat penting dilakukan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Guru
1.
Pengertian Guru
Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang
harus digugu dan ditiru. Dalam arti
orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan
diteladani. Guru adalah sosok yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai seorang
pendidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru secara
profesional yang pantas menjadi figur atau teladan bagi peserta didiknya
(Roqib, 2011:23). Karena guru merupakan salah satu faktor penting dalam
pembinaan dan kualitas pendidikan dalam suatu proses yang ikut menentukan
keberhasilan peserta didik.
2.
Syarat-syarat guru
Jabatan guru sebagai profesi adalah suatu jabatan (pekerjaan) yang
membutuhkan keahlian khusus dibidang keguruan. Untuk itu harus memiliki
syarat-syarat tertentu.
Dalam kitab “ ‘Adabul ’Alimul Wal Muta’alim” disebutkan bahwa ada 20 syarat
menjadi seorang guru, dan hal tersebut harus dijaga.
الاول ان يد يمَ مُراقبةَ اللّهِ تعلى فى اسرِّوالعلانية
والثّانى ان يُلا زمَ خوْفهُ تعلَى فى جميْعِ حَراكا تهِ وسكِنا تهِ واقْواله وافْعالهِ,
فآ نّهُ اميْنٌ على ما اسْتواعَ فيْهِ من العلوْم والحِكمةِ والخَشْيةِ. وترْكُ
ذالك من الحيا نةِ.
“Yang Pertama adalah seorang guru harus bisa
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam keadaan sepi maupun ramai.
Yang kedua adalah takut kepada Alloh pada semua tingkah lakunya dalam ucapannya, dan
perbuatannya, karena seorang guru (‘alim) adalah orang yang dipercaya atas apa
yang telah dititipkan kepadanya, mulai dari ilmu hikmah, dan ilmu-ilmu untuk
takut kepada Allah Swt. apabila seorang guru meninggalkan hal terebut maka
termasuk orang yang berkhianat kepada Allah Swt. seperti firman Allah Ta’ala
: “Janganlah kamu berkhianat kepada Allah, rasulnya, maka kamu telah berkhianat
kepada amanatmu sedangkan kamu mengetahuinya”. (Syekh Muhammad Hasyim
As’ari, hlm. 55)
Mohammad Roqib dalam bukunya Kepribadian Guru (2011: 112) mengutip pendapat Zakiah Daradjat dan kawan-kawan menyatakan bahwa menjadi guru
tidak sembarangan, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah
ini :
a. Taqwa kepada Allah swt.
Guru, sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik
anak didik agar bertaqwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa
kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rosululloh
saw. menjadi teladan bagi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberi
teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia
diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa
yang baik dan mulia.
b. Berilmu
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas tetapi merupakan suatu bukti bahwa
pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan yang diperlukan
untuk suatu jabatan. Guru pun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan
mengajar, kecuali dalam keadaan darurat misalnya jumlah peserta didik meningkat
sedangkan jumlah guru tidak mencukupi, maka terpaksa menerima guru yang belum
ijazah, tetapi dalam keadaan normal ada patokan bahwa makin tinggi pendidikan
guru makin baik pendidikan dan pada gilirannya nanti semakin tinggi pula
derajat masyarakat.
c. Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani kerap kali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang
melamar untuk menjadi guru, misalnya guru yang mengidap penyakit menular,
sangat membahayakan kesehatan anak didik, guru yang berpenyakit tidak akan
bergairah mengajar sehingga akan mempengaruhi semangat bekerja.
d. Berkelakuan Baik
Guru harus menjadi teladan, karena anak-anak bersifat suka meniru. Diantara
tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak
didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia
pula. Diantar akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai
guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku sabar dan tenang,
berwibawa, gembira, bersikap manusiawi, bekerjasama dengan guru lain,
bekerjasama dengan mayarakat.
3.
Tugas dan Peran Guru
a. Tugas Guru
1)
Sebagai pendidik dan
pengajar; bahwa setiap guru harus memiliki kestabilan emosi, ingin memajukan
peserta didik, bersikap realistis, jujur dan terbuka, serta peka terhadap
perkembangan, terutama inovasi pendidikan.
2)
Sebagai anggota
masyarakat; bahwa setiap guru harus pandai bergaul dengan masyarakat.
3)
Sebagai pemimpin; bahwa
setiap guru adalah pemimpin, yang harus memiliki kepribadian, menguasai ilmu
kepemimpinan, prinsip hubungan antar manusia, tekhnik berkomunikasi, serta
menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi sekolah.
4)
Sebagai administrator;
bahwa setiap guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi yang harus
dikerjakan di sekolah, sehingga harus memiliki pribadi yang jujur, teliti,
rajin, serta mamahami strategi dan manajemen pendidikan.
5)
Sebagai pengelola
pembelajaran; bahwa setiap guru harus mampu menguasai berbagai metide
pembelajaran dan memahami situasi belajar mengajar di dalam maupun di luar
kelas.
b. Peran Guru
1. Jabatan guru memiliki banyak tugas, bukan hanya di sekolah saja tetapi bisa
dilakukan dimana saja berada. Di rumah,
guru sebagai orang tua dan pendidik bagi putra-putranya. Di dalam masyarakat guru sering kali terpandang sebagai suri tauladan bagi
orang-orang di sekitarnya, baik dalam sikap dan perbuatannya, misalnya cara dia
berpakaian, berbicara, bergaul maupun tentang pandangannya, pendapatnya
seringkali menjadi ukuran atau pedoman kebenaran bagi orang-orang di sekitarnya
karena dianggap guru memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang
berbagai hal.
2. Banyak peranan yang diperlukan dari guru sebagai pendidik, atau siapa saja
yang menerjunkan diri menjadi guru diantaranya adalah guru sebagai perancang
pembelajaran, guru sebagai pengelola pembelajaran, guru sebagai pengarah
pembelajaran (Hamzah Uno, 2008: 22).
B.
Kompetensi Guru
Kompetensi menurut Mulyasa (2011: 25) adalah seperangkat
pengetahauan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas kprofesionalan. Pada hakekatnya,
standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan
profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan
sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan
masyarakat dan tuntunan zaman.
Sedangkan Saroni (2011: 119) mengemukakan dikatakan guru apabila
sudah memiliki kompetensi jika sudah mengikuti perkuliahan dan selanjutnya
dinyatakan lulus setelah melewati berbagai ujian dan kondisi, pada saat itu
kita dinyatakan telah mempunyai kompetensi tertentu. Kompetensi merupakan
komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi
perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu.
Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang
terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta
memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seorang menemukan
cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi
bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang
berkembang dan belajar sepanjang hayat.
Untuk menjadi seorang guru harus memiliki keahlian khusus,
pengetahuan, kemampuan dan dituntut untuk dapat melaksanakan peranan-peranannya
secara profesional yang dalam tugasnya guru tidak hanya mengajar, melatih
tetapi juga mendidik.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, tekhnologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:
1.
Penguasaan
materi yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan
pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang
lebih luas, penggunaan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi
dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, penyesuaian substansi dengan
tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta manajemen pembelajaran.
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik yang meliputi berbagai karakter, tahap-tahap
perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapannya dalam mengoptimalkan perkembangan
dan pembelajaran.
3.
Pembelajaran
yang mendidik yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan dan
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan.
4.
pengembangan
pribadi dan profesionalisme mencakup pengembangan instuisi keagamaan, kebangsaan
dan berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasi diri, serta sikap dan
kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan (Mulyasa, 2011:26).
Menurut Roqib (2011: 118) ,
untuk dapat melaksanakan perannya tersebut guru harus mempunyai kompetensi
sebagai modal dasar dalam mengemban tugas dan kewajibannya, kompetensi yang
dimaksud adalah:
1.
Kompetensi
personal (pribadi), artinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap
yang patut untuk diteladani.
Sedangkan
Hamzah Uno (2008: 19) mengemukakan ada beberapa kompetensi personal (pribadi)
yang semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam
tentang materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, mempunyai
pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk
memperlakukan mereka secara individual.
2.
Kompetensi
Profesional, artinya aeorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas,
mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, pengelola proses pembelajaran,
memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar dalam proses belajar mengajar
yang diselenggarakan. Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses
pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan: (1) merencanakan sistem
pembelajaran, (2) melaksanakan sistem pembelajaran, (3) mengevaluasi sistem
pembelajaran, dan (4) mengembangkan sistem pembelajar.
3.
Kompetensi
sosial, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswa,
sesama guru maupun masyarakat luas.
Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Th 2005, kompetensi guru terdiri
atas: (1) kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi kepribadian, (3) Kompetensi
sosial, (4) kompetensi profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi
(Roqib, 2011: 119).
a.
Kompetensi Pedagogik
Makhluk pedagogik ialah makhluk Allah yang dilahirkan membawa
potensi dapat dididik dan dapat mendidik. Dialah yang memiliki potensi dapat
dididik dan mendidik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendukung dan
pengembang kebudayaan.
Menurut Mulyasa (2011: 75) Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahamn terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evalusai hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
b.
Kompetensi Kepribaadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan
perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur
sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Artinya bahwa guru harus menjadi
contoh dan teladan, membangkitkan motiv belajar siswa serta mendorong atau
memberikan motivasi dari belakang.
Dalam buku Foundations of Education: Becoming a Teacher karangan Paul
D. Travers mengungkapkan:
“Teacher, despite differing personality types, must have some common
traits. Superior intelligence, compassion, humor, respect for children, and
patience are necessary ingredients for good teacher. Given these necessary
traits, there is a place most types of people
in the profession. The process of teaching, however, also requires an
awareness of such things child maturation and learning as a psychological phenomenon,
as well as sociological forces at work in and out of the classroom”.
Artinya bahwa guru juga harus memiliki kepribadian, beberapa
ciri-ciri umum yaitu kecerdasan superior, kasih sayang, humor, rasa hormat
untuk anak-anak, dan kesabaran adalah bahan yang diperlukan untuk guru yang
baik. Mengingat sifat-sifat yang diperlukan, ada tempat sebagian besar jenis
orang dalam profesi. Proses pengajaran, bagaimanapun, juga memerlukan kesadaran
seperti pematangan dan belajar hal-hal anak sebagai fenomena psikologis, serta
pasukan sosiologis bekerja di dan keluar dari kelas.
c.
Kompetensi Sosial
Guru sebagian dari masyarakat merupakan salah satu pribadi yang
mendapatkan perhatian khusus di masyarakat.peranan dan segala tingkah laku yang
dilakukan guru senantiasa dipantau oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
sejumlah kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru dalam berinteraksi dengan
lingkungan masyarakat di tempat ia tinggal.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan
masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di
masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak
berbeda dengan orang lain yang bukanguru. Guru perlu memiliki kompetensi sosial
untuk berhubungan dengan dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses
belajar mengajar yang efektif karena dengan dimilikinya kompetensi sosial
tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masarakat akan berjalan dengan
lancar.
d.
Kompetensi Profesional
Guru yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh
pekerjaan lainnya.
Guru yang profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas
keguruannya mendasarkan langkah pada ketentuan yang berlaku dan mengabaikan
segala macam pengkondisian yang bersifat egois dan rekayasa. Artinya dalam
menjalankan tugas sebagai guru tidak mengada-ada dalam memberikan informasi
kepada anak didik atau masyarakat hanya untuk sebuah kesenangan sendiri
(Saroni, 2011: 97).
C.
Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan salah satu
syarat untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. Hanya para guru yang
mempunyai tingkat kompetensi memadai yang diyakini dapat memberikan bimbingan
pendidikan dan pembelajaran untuk anak didik. Hal ini karena kemampuan atau
kompetensi yang dimiliki oleh guru merupakan bekal proses yang paling utama.
Untuk dapat mewujudkan keinginan
peningkatan kompetensi guru, ada beberapa hal yang dapat dilakukan,
diantaranya:
1.
Mengikuti Program Perkuliahan
Perkuliahan merupakan salah satu
cara yang sering ditempuh untuk dapat meningkatkan kompetensi diri, khususnya
terkait dengan kompetensi intelektual. Dengan mengikuti proses perkuliahan,
seseorang dapat meningkatkan kompetensi dirinya sedemikian rupa sehingga
pengetahuan menjadi lebih baik dan pola pemikirannya menjadi lebih teratur dan
terarah.
2.
Mengikuti Kegiatan Atau Program Pendidikan
Profesi
Pendidikan profesi ini terutama
terkait dengan kompetensi yang sesuia dengan aspek pendidikan. Pendidikan
profesi ini mengedepankan proses pembekalan guru atas beberapa teori dan
keterampilan terkait dengan proses pendidikan dan pembelajaran.
3.
Belajar Secara Mandiri
Untuk meningkatkan kualitas diri, guru dapat
juga melakukannya secara mandiri. Artinya, mereka melakukanproses belajar
dengan cara mengaktifkan diri pada kegiatan belajar dan berlatih.
Proses belajar mandiri yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah kesadaran guru untuk secara intens melakukan
proses pendidikan dan pembelajaran dengan cara membaca dan melatih kemampuan
dirinya (Saroni, 2011: 219).
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi guru adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal. Kompetensi guru professional mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru
pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk
senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa,
E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Nurfuadi. Kepribadian Guru. Purwokerto: STAIN Press, 2011.
Saroni,
Muhammad. Personal Branding Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.
Uno,
Hamzah. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Komentar
Posting Komentar